Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia
Jenis hubungan di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang akan pertama akan kita bahas ialah hubungan struktural. Di dalam KBBI, kata struktural memiliki arti yaitu berkenaan dengan struktur. Nah, berdasarkan arti kata tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa hubungan struktural ialah hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berdasarkan struktur atau jenjang atau tingkatan dalam pemerintahan. Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah pusat berwenang dalam mengatur urusan pemerintahan di tingkat nasional.
Hubungan struktural di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah diatur di dalam salah satu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2000 yang membahas mengenai materi pedoman organisasi perangkat daerah. Dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membentuk dan mengatur lembaga-lembaga di daerahnya sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, banyaknya lembaga atau jenis-jenis lembaga di antara satu daerah dengan yang lainnya mungkin memiliki perbedaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, terdapat struktur pemerintahan yang umum kita temui di Indonesia. Agar pembaca dapat memahami dengan baik seperti apa struktur pemerintahan di Indonesia, silakan perhatikan gambar berikut ini:
Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pada prakteknya, di setiap kecamatan terdapat struktur pemerintahan yang lebih kecil lagi seperti kelurahan atau kepala desa, kepala dusun, bayan atau kepala lingkungan, ketua Rukun Warga (RW), dan yang paling kecil ialah ketua Rukun Tetangga (RT). Setiap struktur ini sangat penting bagi keberlangsungan penyelenggaraan kedaulatan rakyat di tanah air tercinta kita, Indonesia.
Seperti yang dinyatakan sebelumnya, terdapat sistem otonomi daerah yang digunakan di Indonesia. Otonomi daerah menggunakan tiga asas yang sejatinya merupakan bentuk hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain ketiga asas tersebut, terdapat satu asas lagi yang juga berlaku, yaitu asas sentralisasi. Maka, terdapat empat bentuk hubungan struktural pemerintah daerah dan pemerintah pusat, yaitu sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Berikut ini merupakan pembahasan keempat bentuk hubungan struktural pemerintah daerah dan pemerintah pusat tersebut:
1. Sentralisasi
Sentralisasi merupakan asas yang paling banyak dipakai pada masa lalu sehingga pemerintah pusat memiliki kewenangan dan kekuasaan penuh dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh negara ini. Namun, akibatnya ialah pembangunan kurang merata mengingat pembangunan di beberapa daerah sehingga menyebabkan kesenjangan pembangunan di antara daerah yang satu dengan yang lainnya.
Sentralisasi dapat kita pahami sebagai pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah pada pemerintah pusat untuk mengatasi urusan rumah tangganya sendiri dengan tetap berasaskan prakarsa dan aspirasi dari rakyat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas sentralisasi saat ini masih digunakan dalam bidang pertahanan dan keamanan, penentuan kebijakan ekonomi negara, dan lain sebagainya.
Hal di atas merupakan bentuk hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengingat pemerintah daerah percaya kepada pemerintah pusat untuk mengelola urusan negara yang sifatnya perlu untuk diurus oleh pemerintah pusat.
2. Desentralisasi
Penggunaan desentralisasi dalam otonomi daerah merupakan pintu gerbang pembangunan daerah yang lebih baik. Melalui asas ini, hubungan struktural di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama dalam hal pengembangan daerah. Asas desentralisasi mulai benar-benar digunakan dalam otonomi daerah ketika masa sistem pemerintahan orde baru berakhir pada saat era demokrasi reformasi. Semenjak itu, pemerintah daerah merasa lebih dihargai keberadaannya dan kebebasannya dalam mengembangkan daerah dapat lebih terjamin, seperti yang tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2004.
Desentralisasi sendiri dapat kita pahami sebagai pelimpahan kewenangan dan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur sendiri urusan rumah tangganya sendiri. Contoh dari desentralisasi ini ialah kewenangan daerah untuk merancang peranturan perundang-undangan di daerahnya sendiri. Hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini memberikan banyak pengaruh positif bagi kemajuan pembangunan di daerah dan di negara.
3. Dekonsentrasi
Hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah selanjutnya ialah dekonsentrasi. Dalam asas ini, pemerintah pusat mendelegasikan atau mewakilkan kewenangan dan kekuasaan miliknya kepada pemerintah daerah. Pendelegasian yang dimaksud hanya terbatas pada sektor administrasi. Intinya, pada penerapan hubungan struktural ini, pemerintah daerah hanya menjalankan segala peraturan dan keputusan dari pemerintah pusat.
Contoh penerapan dari asas ini ialah adanya kantor pajak di setiap daerah. Dalam pelaksanaannya, kantor pajak ini menjalankan dua tugas, yaitu menarik pajak untuk negara dan juga menarik pajak juga retribusi bagi daerah. Hubungan struktural antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat ini mempermudah tugas pemerintah pusat sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan negara.
4. Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan merupakan hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang selanjutnya. Tugas pembantuan atau dapat kita kenal sebagai mebedewind merupakan hubungan yang memiliki sifat membantu pemerintah pusat dalam rangka menjalankan pemerintahan di dalam negara. Di sisi lain, pemerintah daerah harus melaksanakan tugas pembantuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberadaan hubungan struktural yang satu ini merupakan hubungan yang memberikan nuansa harmoni lebih di dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat di negara ini. Selain itu, asas tugas pembantuan ini teramat menunjukkan semangat gotong royong yang dimiliki oleh bangsa kita sedari dulu.
Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia
Hubungan di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang selanjutnya akan kita bahas ialah hubungan fungsional di antara keduanya. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata fungsional memiliki arti yaitu berdasarkan fungsi atau kegunaan dari suatu hal. Maka dari itu, kita dapat menyimpulkan bahwa hubungan fungsional ialah suatu keterkaitan atau keterikatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berdasarkan pada fungsi masing-masing organisasi yang saling bergantung dan mempengaruhi di antara satu dengan yang lainnya.
Pada dasarnya, di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat hubungan kewenangan dan kekuasaan yang saling melengkapi antara satu sama lain. Hubungan kewenangan dan kekuasaan tersebut terdapat pada tujuan dan fungsi masing-masing dari kedua organisasi pemerintahan tersebut. Tujuan kedua organisasi pemerintahan ini, baik yang terdapat di tingkat pusat maupun daerah ialah menjaga dan menyediakan ruang kebebasan kepada setiap daerah untuk menjalankan otonomi daerahnya dengan sebaik mungkin dan tetap memperhatikan keadaan dan kemampuan dari daerahnya.
Selain tujuan yang telah disebutkan di atas, terdapat pula tujuan lain dari hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu untuk dapat melayani masyarakat secara adil dalam seluruh sektor kehidupan. Keberadaan tujuan ini penting bagi siapapun, terutama pemerintah. Dengan adanya tujuan, maka pemerintah akan lebih terarah dalam menjalankan pemerintahan dan tidak mengalami kebingungan. Selain itu, karena negara kita menggunakan bentuk pemerintahan demokrasi, maka yang menjadi tujuan dari pemerintahan ialah kesejahteraan rakyat.
Di dalam negara yang menggunakan sistem demokrasi, fungsi kedua lembaga pemerintahan ini ialah sebagai pengatur, pelayan, dan pemberdaya rakyat. Sementara itu, hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, tingkat kabupaten, dan tingkat kota atau di antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota diatur melalui kuasa peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kekhususan dan keragaman dari daerah tersebut. Pengaturan mengenai hubungan fungsional pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam hal keuangan, pemanfatan sumber daya alam, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya lainnya dikelola dan dilaksanakan secara adil berdasarkan undang-undang.
Selain fungsi normatif dari pemerintahan daerah seperti yang telah disebutkan di atas, terdapat empat fungsi pemerintahan daerah dalam pembangunan yang juga menunjukkan hubungan fungsional di antara pemeritnah pusat dan pemerintah daerah. Keempat fungsi tersebut tercantum di dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Menurut peraturan perundang-undangan tersebut, berikut ini merupakan empat fungsi pemerintahan daerah:
1. Pemerintahan Absolut
Pemerintahan absolut merupakan fungsi dimana pemerintah pusat memiliki wewenang yang absolut atau mutlak dan tidak dapat ditawar lagi. Fungsi ini merupakan perwujudan dari hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu, sentralisasi. Meskipun begitu, pemerintah pusat dapat menyerahkan kekuasaan ini kepada pemerintah daerah. Contoh dari fungsi ini dalam pelaksanaannya yaitu, penentuan strategi pertahanan negara, strategi politik luar negeri, pengaturan kebijakan fiskal dan moneter, dan lain sebagainya.
2. Pemerintahan Wajib
Yang dimaksud dengan fungsi pemerintahan wajib ialah pemerintah daerah diharuskan untuk menjalankan fungsi pemerintahan jika di dalam urusan pemerintah tersebut terdapat sangkutan mengenai hidup dari masyarakat daerah tersebut. Fungsi pemerintahan wajib ini merupakan perwujudan dari hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu, desentralisasi dan dekonsentrasi. Maka dari itu, contoh dari fungsi pemerintahan wajib biasanya berupa pelayanan dasar bagi rakyat, seperti pelaksanaan kebijakan kesehatan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, dan lain sebagainya.
3. Pemerintahan Pilihan
Hubungan fungsional di antara pemerintah pusat dan daerah yang selanjutnya yaitu fungsi pemerintahan pilihan. Yang dimaksud dengan fungsi ini ialah fungsi dimana pemerintah memiliki kewenangan dalam mengatur segala hal yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan keadaan dan potensi dari daerah yang berkaitan. Fungsi pemerintahan ini juga merupakan perwujudan dari hubungan struktural pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu desentralisasi. Contoh dari penerapan fungsi ini ialah pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, serta energi dan sumber daya mineral, dan lain sebagainya.
4. Pemerintahan Umum
Hubungan fungsional antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang selanjutnya yaitu pemerintahan umum. Yang dimaksud dengan pemerintahan umum ialah segala hal yang biasanya dilakukan oleh para kepala pemerintahan, seperti presiden.
Namun, pelaksanaan fungsi ini di daerah dilakukan oleh kepala daerah. Contoh dari fungsi pemerintahan umum ini ialah mengatasi konflik sosial yang terjadi di tengah masyarakat, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan upaya persatuan dan kesatuan Indonesia, dan lain sebagainya.
Sementara itu, pelaksanaan urusan pemerintahan, baik dalam lingkup pemerintah pusat maupun dalam lingkup pemerintah daerah dibagi berdasarkan beberapa kriteria, yaitu kriteria eksternalitas, efisiensi , dan akuntabilitas dengan tetap memperhatikan keharmonisan hubungan di antara struktur pemerintahan. Berikut ini merupakan penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria pelaksanaan urusan pemerintah:
1. Kriteria Eksternalitas
Kriteria eksternalitas ialah urusan pemerintahan dibagi berdasarkan dampak yang ditimbulkan dari urusan pemerintahan tersebut, baik dampak positif maupun dampak negatif. Maksud dari kriteria ini ialah ketika urusan pemerintahan tersebut berdampak nasional dalam penyelenggaraannya, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi urusan pemerintah pusat, sedangkan yang memiliki dampak regional akan menjadi urusan pemerintah provinsi atau urusan pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Kriteria Efisiensi
Kriteria efisiensi merupakan pembagian urusan pemerintahan yang berdasarkan daya guna dan juga hasil guna yang akan diperoleh dalam urusan pemerintahan tersebut. maksud dari hal ini ialah apabila urusan pemerintahan itu nantinya berhasil guna jika diurus oleh pemerintah pusat maka urusan pemerintahan tersebut akan menjadi urusan pemerintah pusat, dan berlaku pula sebaliknya.
3. Kriteria Akuntabilitas
Kriteria yang terakhir yaitu kriteria akuntabilitas. Yang dimaksud dengan kriteria ini yaitu penanggung jawab dari urusan pemerintahan ditentukan dengan memperhatikan kedekatannya atau penerima langsung dampak yang ditimbulkan urusan pemerintahan tersebut. alasan dari adanya kriteria ini yaitu menghindari klaim atas dampak tersebut, dan kriteria ini selaras dengan semangat demokrasi yaitu pertanggungjawaban Pemerintah terhadap rakyatnya.
Penjelasan di atas merupakan uraian mengenai materi hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami apa saja yang menjadi hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia, baik yang berupa hubungan struktural maupun yang berupa hubungan fungsional.
Dari penjelasan di atas pula kita dapat mengetahui bahwa keberadaan kedua hubungan antara dua struktur penting negara ini merupakan suatu hal yang menjadi kebutuhan negara ini dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat. Sekian, sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah. https://www.google.com/amp/s/guruppkn.com/hubungan-struktural-dan-fungsional-pemerintah-pusat-dan-daerah/amp
Budaya Politik
Menurut Moctar Masoed atau Colin Mc. Andrew, politik Parokial akan terjadi karena masyarakat yang tidak akan mengetahui atau tidak akan menyadari tentang adanya pemerintahan atau sistem politik.
Ciri-ciri politik Parokial adalah sebagai berikut:
-Ruang lingkupnya kecil atau sempit.
-Masyarakatnya apatis.
-Pengetahuan masyarakat tentang politik masih sangat rendah.
-Masyarakat cenderung tidak perduli dan menarik diri dari wilayah politik.
-Masyarakatnya sangat jarang sekali berhadapan dengan adanya sistem politik.
-Rendahnya kesadaran masyarakat tentang adanya pusat kewenangan maupun kekuasaan di suatu negara tersebut.
Budaya Politik Kaula/ Subjek
Budaya politik Kaula ataupun Subjek merupakan suatu budaya yang dimana masyarakatnya cenderung lebih maju di bidang ekonomi ataupun sosial. Meskipun masyarakatnya masih relatif biasa, namun sudah mengerti tentang adanya sistem politik serta mudah patuh terhadap undang-undang atau para aparat pemerintahan.
adapun Ciri-ciri plitik Kaula/ Subjek adalah:
-Adanya kesadaran penuh masyarakatnya terhadap otoritas pemerintahan.
-Masyarakatnya masih terdapat bersikap biasa terhadap politik.
-Beberapa warga masih akan memberikan masukan atau permintaan terhadap pemerintah, namun telah mau menerima aturan dari pemerintah.
-Masyarakatnya mau menerima keputusan yang tidak dapat dikoreksi maupun ditentang.
-Masyarakatnya telah sadar maupun memperhatikan sistem politik umum dan khusus pada objek output,lalu sedangkan kesadaran pada input atau sebagai aktor -politik masih cukup rendah.
Budaya Politik Partisipan
Budaya Politik Partisipan merupakan suatu budaya yang dimana masyarakatnya telah memiliki kesadaran yang tinggi dalam tentang suatu sistem politik, struktur proses politik,maupun administratif.
Ciri-ciri politik Partisipan yakni:
-Adanya kesadaran masyarakatnya tentang hak ataupun tanggungjawab terhadap kehidupan berpolitik.
-Masyarakatnya tidak akan langsung menerima keadaan, namun banyak memberikan penilaian secara sadar terhadap objek-objek politik.
-Kehidupan politik yang di tengah-tengah masyarakat berperan sebagai sarana transaksi.
-Masyarakatnya telah memiliki kesadaran yang tinggi sebagai warga negara yang aktif dalam berperan dalam politik.
Tujuan Politik
Mengacu pada definisi politik di atas, maka kita dapat mengetahui apa tujuan politik. Berikut ini adalah beberapa tujuan politik pada umumnya:
Untuk dapat mengupayakan agar kekuasaan di masyarakat atau pemerintahan juga dapat diperoleh, dikelola, maupun dapat diterapkan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Untuk dapat mengupayakan agar kekuasaan yang ada di masyarakat maupun pemerintah dapat memperoleh, mengelola, atau menerapkan demokrasi secara keseluruhan.
Untuk dapat mengupayakan penerapan atau pengelolaan politik di masyarakat maupun pemerintahan sesuai dengan kerangka mempertahankan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ciri-Ciri Umum Budaya Politik
Rusadi Kantaprawira akan memberikan gambaran tentang ciri-ciri budaya politik Indonesia, yakni:
a. Konfigurasi subkultur di Indonesia masih beraneka ragam. Keanekaragaman subkultur ini akan ditanggulangi berkat usaha pembangunan bangsa (nation building) maupun pembangunan karakter (character building).
b. Budaya politik Indonesia juga akan bersifat parokial-kaula di satu pihak atau budaya politik partisipan di lain pihak. Masyarakat bawah masih banyak ketinggalan dalam menggunakan hak atau dalam memikul tanggung jawab politiknya. Hal ini tersebut akan disebabkan oleh adanya isolasi dari kebudayaan luar, pengaruh penjajahan, feodalisme, serta ikatan primordial.lalu Sedangkan kaum elit politik yang sungguh-sungguh merupakan merupakan partisipan yang aktif. Hal tersebut dapat dipengaruhi oleh pendidikan yang modern.
c. Sifat ikatan primordial yang masih berurat atau berakar yang juga dikenal melalui indikator yang berupa sentimen kedaerahan, kesukuan, keagamaan, perbedaan pendekatan terhadap keagamaan tertentu, puritanisme maupun nonpuritanisme,atau yang lain-lain. Di samping itu, salah satu petunjuk yang masih berdirinya ikatan tersebut dapat dilihat dari pola budaya politik yang tercermin dalam struktur vertikal masyarakat di mana usaha gerakan kaum elit yang langsung mengeksploitasi dan menyentuh substruktur sosial maupun subkultur untuk tujuan perekrutan dukungan.
d. Kecenderungan budaya politik Indonesia yang masih mengukuhi sikap paternalisme atau sifat patrimonial. Sebagai indikatornya dapat juga disebutkan antara lain, sikap asal bapak senang. Di Indonesia, budaya politik tipe parokial kaula lebih banyak mempunyai keselarasan untuk dapat tumbuh dengan persepsi masyarakat terhadap objek politik yang akan menyandarkan atauun menundukkan diri pada proses output dari penguasa.
e. Dilema interaksi tentang introduksi modernisasi (dengan segala adanya konsekuensinya) dengan pola-pola yang telah lama akan berakar sebagai tradisi dalam masyarakat.
Fungsi Budaya Politik
Adapun fungsi budaya politik yang diantaranya yaitu:
Budaya politik sangat dalam peranannya yang dalam bidang pembangunan suatu negara.
Budaya politik dari masyarakat nan partisipan merupakan salah satu hal yang penting.
Dengan budaya politik maka akan bisa mengetahui sikap-sikap dari warga negara terhadap sistem politik.
Pemahaman budaya politik atau hubungannya dengan sistem politik adanya maksud individu dalam adanya melakukan kegiatannya didalam sistem politik maupun faktor-faktor apa saja – bisa akan menyebabkan hal tersebut dapat terjadi adanya pergeseran politik akan lebih mudah dapat dipahami maupun dimengerti.
Fungsi budaya politik nan paling primer adalah bisa disediakannya indikator serta instrumen buat warga negara tentang cara bagaimanakah seharusnya proses politik nan demokratis bisa akan berlangsung. https://pengajar.co.id/budaya-politik-pengertian-ciri-tujuan-macam-dan-fungsi/

Komentar
Posting Komentar